Berita Terkini Nasional
Lansia yang Dianiaya Anaknya Kini Dirawat di Griya Lansia Husnul Khatimah
Lansia bernama Nortaji (70) yang dianiaya anak ketiganya, Musrika dirawat di Yayasan Griya Lansia Husnul Khatimah.
Musrika Terancam Pidana
Musrika dapat dijerat pidana jika ada keluarga yang membuat laporan kekerasan dan penelantaran.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga juga sedang berembuk dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Karena dasarnya ini delik aduan murni, jadi belum ada dilakukan penahanan kepada Musrika."
"Terlebih lagi, bagi kita (Satreskrim Polres Probolinggo) dasarnya masih laporan informasi, belum ada laporan ke polisi dari pihak korban atau dari keluarganya," tuturnya.
Tindak pindana KDRT merupakan delik aduan kecuali korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
"Artinya, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik ringan terhadap pasangan atau anggota keluarga dewasa, itu delik aduan dan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor dan korban juga bisa mencabut laporan sebelum perkara disidangkan," katanya.
Musrika belum menjalani pemeriksaan karena tak berada di rumah saat didatangi petugas kepolisian.
Baca juga: Kondisi Nenek Nortaji setelah Ditelantarkan Anaknya di Probolinggo, Keluarga Belum Lapor Polisi
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.