Berita Lampung

Kades di Pesisir Barat Lampung Didakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 526 Juta

JPU dari Kacabjari Lampung Barat Alberto Vernando mengatakan dakwaan disampaikan dalam sidang dengan terdakwa kades Tanjung Kemala.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SIDANG DAKWAAN - Terdakwa Yuzid menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (1/8/2025).Kades di Pesisir Barat, Lampung tersebut didakwa dugaan korupsi dana desa Rp 526 juta.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungSeorang kepala desa ( kades) di Pesisir Barat, Lampung didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dana desa Rp 526.166.175.

JPU dari Kacabjari Lampung Barat Alberto Vernando mengatakan dakwaan disampaikan dalam sidang dengan terdakwa kades atau Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Yuzid (43). 

"Terdakwa Yuzid disidangkan karena melakukan penyimpangan dana APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) pekon dari Januari Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2022," ujar Alberto kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (1/8/2025).

Kades tersebut diduga melakukan perbuatan pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar setengah miliar. 

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III.01/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Perbuatan terdakwa Yuzid sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. 

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh terpidana diantaranya pengerasan jalan usaha tani, pembangunan jalan rabat beton di pemangku alagas dengan ukuran panjang 100 m lebar 1 m tebal 0,15 m Tahun 2021.

Lalu, pembangunan jalan rabat beton di pemangku recing dengan ukuran panjang 80 m lebar 1,5 m tebal 0,15 m (Jalan Usaha Tani) Tahun 2021.

Pembangunan jembatan 3x4 meter di ratas tahun 2021, pengadaan lampu warga sebanyak 170 unit Tahun 2021, pembangunan pos jaga Covid-19 Tahun 2021.

Juga penyusunan, pendataan, pemukhtahiran profil desa pada honorarium petugas pengumpul data indeks desa membangun (IDM) Tahun 2021.

Terus penyelenggaraan Posyandu yakni makan tambahan, KIS Bumil, Lansia, Insentif Tahun 2021, belanja pakaian dinas seragam atau atribut kader posyandu.

Terpidana juga melakukan belanja bahan posyandu obat-obatan, belanja jasa honorarium atau insentif pelayanan desa atau kader posyandu. 

Pengasuhan bersama atau bina keluarga balita (BKB) tahun 2021, belanja pakaian dinas atau seragam atau atribut kader BKB. 

Belanja bahan obat-obatan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), belanja honorarium petugas BKB, pembinaan PKK pada belanja pakaian dinas atau seragam.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved