Berita Lampung

Pencuri Motor di Lampung Tengah Kalah Duel dengan Korban, Digelandang Massa ke Kantor Polisi 

Pria berinisial TF (40), pelaku pencurian dengan pemberatan asal Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Gunung Sugih.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
AMANKAN PELAKU - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral saat tertangkap massa dan diikat menggunakan tali tambang diamankan di Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (7/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pria berinisial TF (40), pelaku pencurian dengan pemberatan asal Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah yang videonya sempat viral di medsos berhasil diamankan Polsek Gunung Sugih.

Video TF viral setelah tertangkap dan diikat menggunakan tali tambang oleh massa ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru plat BE 2095 GOC milik Budi Setiawan (25) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (5/10/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, usai diikat warga menggunakan tali tambang, TF langsung diserahkan dan diamankan di kantor Polsek Gunung Sugih.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku TF menggasak sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah, pelaku juga kedapatan membawa kunci leter T yang diduga digunakan untuk membobol motor tersebut," kata Yudi, Selasa (7/10/2025).

Yudi menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika TF menyatroni rumah Budi dengan niat untuk menggasak sepeda motor korban.

Pada saat kejadian, kata Yudi, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di sepeda motor.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk sejenak, korban mendengar motornya menyala, dan saat diperiksa motor tersebut dibawa kabur oleh TF.

"Sempat terjadi kejar-kejaran saat korban berusaha menangkap pelaku menggunakan sepeda motor."

"Pelaku sempat terjatuh saat aksi pengejaran tersebut, TF pun mengeluarkan kunci leter T dengan maksud untuk menyerang korban," ujar Yudi.

Kemudian, kata dia, korban yang meladeni pelaku pun terlibat perkelahian yang dimenangkan oleh korban.

Aksi TF pun berakhir ketika kalah berduel dengan korban, dan warga setempat mengamankan dan mengikat pelaku menggunakan tali tambang.

Setelahnya, kata Yudi, TF berikut barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan digelandang ke kantor Polsek Gunung Sugih.

"Pelaku TF dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(faj)

Maling Motor Dinas Polisi

Seorang pria berinisial FKR (22) ditangkap Tekab 308 seusai nekat mencuri motor dinas anggota Satlantas Polres Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved