Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Wanita Kurir Paket Antar Pesanan Malah Dilecehkan Oknum Polisi

Korban wanita kurir paket berinisial ST (23) tidak menduga bakal mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum polisi Bripda S.

Tribun/Net
ILUSTRASI PELECEHAN - Pengakuan mengejutkan wanita kurir paket mengantar pesanan malah mendapat pelecehan dari oknum polisi Bripda S. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Barat - Pengakuan mengejutkan wanita kurir paket mengantar pesanan malah dilecehkan oknum polisi Bripda S.

Korban wanita kurir paket berinisial ST (23) tidak menduga bakal mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum polisi Bripda S.

Setibanya di kediaman oknum polisi Bripda S untuk menyapaikan barang, ST justru mendapat pelecehan.

Beruntung ST masih bisa berontak hingga lolos dari cengkraman Bripda S.

Peristiwa yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota polisi ini terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Belakangan diketahui oknum polisi berinisial Bripda S tersebut berdinas di Polres Mamuju Tengah.

Bripda S, diduga melecehkan ST saat mengantarkan barang ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.

Niat hati bekerja mengantar paket, malah mendapat perlakuan jahat dari oknum aparat.

ST akhirnya melaporkan kejadian dialami ke Polres Mateng.

Laporan diterima dan kini tengah ditangani penyidik.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi, benarkan adanya laporan dari korban.

“Pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” ujar Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan detail kronologi.

Penyidik akan klarifikasi ke terlapor.

“Mohon waktu. Jika proses klarifikasi selesai, kami akan sampaikan secara terbuka,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, Bripda S telah diamankan.

Saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) di ruang tahanan internal Polres Mateng.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan etik oleh Bidang Propam.

Jika terbukti bersalah, Bripda S tak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

ST kini dalam pendampingan Dinas Sosial dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mateng. 

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan korban mendapat keadilan.(*)

Baca Juga Terungkap Curhatan Istri Kompol Yogi sebelum Suami Ditemani Misri Liburan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved