Kadishub Laporkan Ipda Lizar Hamdani ke Propam, Setor Rp 5 Juta Tiap Bulan
Kadishub Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, ke Propam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Siantar - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, ke Propam Polda Sumut.
Laporan itu dilayangkan Julham lantaran tindak pemerasan sebesar Rp 200 juta yang diduga dilakukan Ipda Lizar Hamdani.
Tak hanya itu, Julham juga menyebut, jika ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta selama 3 bulan terakhir kepada penyidik.
Permintaan uang Rp 200 juta itu disebut Julham agar kasus dugaan pungutan liar alias pungli yang ia hadapi, lepas dari segala tuntutan hukum.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Julham akhirnya secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan
Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin. Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani.
Ditetapkannya Tohom Lumbangaol sebagai tersangka, membuatnya ikut bersama Kepala Dinas Drs Julham Situmorang ke jeruji besi.
propam
Istri Brigadir Ismoyo 7 Jam Diperiksa Propam Terkait Kasus Gerebek Suaminya Selingkuh |
![]() |
---|
Terungkap, Sosok Wanita yang Viral Numpang Mobil Dinas Propam, Dikira Pacar AS |
![]() |
---|
Nasib Iptu Asrul Pane Seusai Mobil Dinasnya Dipakai Anak, Videonya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Iptu Asrul Pane Mengaku Kecolongan, Mobil Dinas Viral Diam-diam Dibawa Anak |
![]() |
---|
Sosok Cewek Berkaus Ketat Keluar dari Mobil Dinas Propam Viral Serempet Kendaraan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.