Berita Lampung

Diajak Kencan Diimingi Uang, Wanita dari Bandar Lampung Dirudapaksa di Kebun 

Kasus rudapaksa disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berhasil diungkap petugas Polsek Pringsewu.

|
Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PELAKU RUDAPAKSA - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku kasus rudapaksa disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, Minggu malam (3/8/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kasus rudapaksa disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berhasil diungkap petugas Polsek Pringsewu.

Kali ini korbannya wanita berinisial KUM (28), warga Telukbetung, Bandar Lampung

Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Kamis (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Senin (4/8) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban KUM  yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat.

Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama Supriyadi dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan asuila terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan.

“Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, Senin (4/8).

Rohmadi menambahkan, berkat kerja cepat tim reskrim, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan Pekon Sidoharjo.

Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.

Karena perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved