Kasus Narkoba di Lampung

Oktanapian Kurir Sabu Asal Jabar Ditangkap Saat Antar 300 Gram Sabu di Bandar Lampung

Terdakwa Oktanapian ditangkap petugas saat hendak mengantarkan 300 gram sabu di Kota Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITANGKAP SAAT ANTAR SABU - Terdakswa saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Senin (4/8/2025). Oktanapian kurir sabu asal Jabar ditangkap saat antar 300 gram sabu di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, terdakwa Oktanapian ditangkap oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB.

Terdakwa ditangkap petugas saat hendak mengantarkan 300 gram sabu di Kota Bandar Lampung.

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa. 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Wilayah Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

"Saat di lokasi di Bumi Waras tersebut, petugas menyita 8 kantong besar plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu," ujar Venny. 

Kemudian 9 klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital.

Diberitakan sebelumnya, kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati. 

Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal  114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025). 

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved