Berita Lampung

PA Gunung Sugih Pimpin Jumlah Permohonan Isbat Nikah di Lampung Selama 5 Tahun Terakhir

PA Gunung Sugih menangani total 1.105 kasus isbat nikah selama lima tahun terakhir, jauh melampaui PA lainnya di wilayah Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
PERMOHONAN ISBAT NIKAH - Kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih. PA Gunung Sugih pimpin jumlah permohonan isbat nikah di Lampung selama 5 tahun terakhir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih tercatat sebagai PA dengan jumlah permohonan isbat nikah terbanyak di Lampung selama periode 2020 hingga 2025. 

Diketahui, Isbat nikah sendiri merupakan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat resmi di KUA.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, permohonan isbat nikah menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2020, tercatat 1.181 permohonan yang kemudian menurun menjadi 1.082 permohonan di tahun 2021. 

Jumlah permohonan mencapai puncaknya di tahun 2022 dengan 1.452 permohonan, sebelum kembali menurun di tahun 2023 menjadi 1.218 permohonan. Di tahun 2024 jumlahnya kembali naik menjadi 1.328 permohonan.

Sementara, hingga akhir Juni 2025, PTA Bandar Lampung mencatat jumlah permohonan Isbat Nikah sebanyak 959 permohonan. 

Berdasarkan rincian data yang diterima Tribun Lampung, PA Gunung Sugih menangani total 1.105 kasus isbat nikah selama lima tahun terakhir, jauh melampaui PA lainnya di wilayah Lampung.

Pada tahun 2022, permohonan mencapai puncaknya dengan 1.452 kasus di seluruh PA se-Lampung, di mana PA Gunung Sugih menyumbang 337 kasus atau yang tertinggi pada tahun itu. 

Angka tersebut menurun pada tahun 2023, dengan total 1.218 kasus, dan PA Gunung Sugih kembali memimpin dengan 197 permohonan.

Namun, pada tahun 2024, posisi teratas diambil alih oleh PA Tulang Bawang dengan 174 kasus. 

Sementara itu, hingga akhir Juni 2025, PA Sukadana mencatat jumlah permohonan tertinggi dengan 262 kasus,

Askonsri, Hakim Tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa tren pengajuan isbat nikah ini sangat bervariasi. 

"Rata-rata lebanyakan yang mwngajuka  pasangan yang sudah berumur, karena keperluan administrasi yang harus diakui negara," ujar Askonsri. 

"Selagi tidak bertentangan hukum maka permohonan bisa dikabulkan," lanjutnya.

Pihaknya menambahkan bahwa pengajuan isbat nikah tidak selalu diterima. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved