Berita Terkini Nasional

Ibu Tolak Uang Damai Rp 1 M dari Pelaku Asusila meski Hilang Pekerjaan dan Suami Stroke

Meskipun ibu tersebut sampai kehilangan pekerjaan dan suaminya stroke saat memperjuangkan keadilan untuk anaknya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TOLAK UANG DAMAI - Foto ilustrasi, uang. Seorang ibu di Jambi menolak uang damai Rp 1 miliar dari pelaku yang telah berbuat asusila kepada putranya. Kini pelaku divonis penjara 6 tahun setelah banding ke Pengadilan Tinggi karena hakim PN dinilai memvonis rendah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JambiSeorang ibu dari korban asusila menolak uang damai dari pelaku sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun ibu tersebut sampai kehilangan pekerjaan dan suaminya stroke saat memperjuangkan keadilan untuk anaknya.

Sang ibu tetap tidak terima putranya menjadi korban asusila dari seorang ASN bernama Yanto.

Sehingga dia meminta agar pelaku yang bernama Yanto itu dihukum berat.

Ia bahkan melaporkan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pelaku.

Pelaku bernama Yanto merupakan seorang ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Yanto terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat, lalu mengajak korban masuk ke mobil, mematikan ponsel korban, dan melakukan tindakan asusila.

Kini ibu berinisial IM itu memperjuangkan keadilan bagi anak laki-lakinya yang menjadi korban asusila.

Perjuangan IM akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses hukum panjang.

Pelaku berinisial Yanto akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi

Ia sebelumnya hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota), pada sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan vonis ringan tersebut, IM melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial.

Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Usaha itu berbuah manis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved