Berita Terkini Nasional

Ibu Tolak Uang Damai Rp 1 M dari Pelaku Asusila meski Hilang Pekerjaan dan Suami Stroke

Meskipun ibu tersebut sampai kehilangan pekerjaan dan suaminya stroke saat memperjuangkan keadilan untuk anaknya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TOLAK UANG DAMAI - Foto ilustrasi, uang. Seorang ibu di Jambi menolak uang damai Rp 1 miliar dari pelaku yang telah berbuat asusila kepada putranya. Kini pelaku divonis penjara 6 tahun setelah banding ke Pengadilan Tinggi karena hakim PN dinilai memvonis rendah. 

PT Jambi akhirnya mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Yanto.

"Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara," kata IM saat dihubungi Kompas.com dilansir dari TribunPekanbaru.com melalui telepon, Senin (4/8/2025).

Tak hanya melawan di jalur hukum, IM juga menolak berbagai tawaran damai bernilai besar.

Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp 1 miliar agar menghentikan perjuangannya dan berdamai dengan pelaku.

"Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang," tegasnya.

Perjalanan IM memperjuangkan keadilan tidak mudah.

Selama mendampingi proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya di sebuah rumah makan karena harus membagi waktu untuk sidang dan merawat suaminya yang tengah sakit stroke.

"Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada," ucap IM.

Kini, ia bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan.

Meski hidup dalam keterbatasan, IM tetap berpegang pada prinsip bahwa kebenaran harus diperjuangkan, apapun risikonya.

Terlebih, ia menyaksikan sendiri bagaimana fakta-fakta dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan kenyataan.

Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk media yang terus mengawal jalannya proses hukum.

"Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya," tuturnya.

Vonis Diperberat, Denda Rp 500 Juta

Salinan putusan PT Jambi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved