Berita Terkini Nasional

Polisi Tetapkan Fachrudin Azzahidi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Istrinya

Polres Lombok Tengah tetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya.

Editor: taryono
Kolase Tribunlombok.com/ istimewa
SUAMI BUNUH ISTRI - Polisi melakukan Olah TKP pembunuhan Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025) (kiri) dan foto korban saat masih hidup (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Lombok -  Polres Lombok Tengah tetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan  istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) pada Minggu (3/8/2025).

Penetapan Fachrudin Azzahid dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (5/8/2025).

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Luk luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.

Adapun hasil autopsi yakni terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.

Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah.

Rahim membesar ditemukan cairan lukea.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil pemeriksaan saksi dan ponsel. 

Sadap HP Istri

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim mengungkap motif pelaku serta hasil pemeriksaan saksi dan bukti.

Samsul menyampaikan, motif pembunuhan adalah rasa cemburu suami kepada istrinya.

Sang suami menyadap HP istri karena curiga.

"Saat disadap ditemukan chat-chat-an korban sehingga dimonitor pelaku sehingga menimbulkan kecurigaan kepada suami korban," jelas Samsul saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved