Anak Gadis Tak Kunjung Pulang, Orang Tua Lapor, Ternyata Dijual Muncikari

Anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, orang tua di Surabaya syok begitu mengetahui ternyata dijual muncikari ke pria hidung belang.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DIJUAL VIA MEDSOS - Foto ilustrasi, pelaku asusila ditangkap polisi. Anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, orang tua di Surabaya syok begitu mengetahui ternyata dijual muncikari ke pria hidung belang. Lantaran khawatir, orang tua DKP melaporkan anaknya yang tak pulang ke rumah. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, DKP ternyata berada di satu hotel di Surabaya. Melalui media sosial, gadis remaja yang berinisial DKP (16) itu dijual muncikari dengan tarif Rp 300 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, orang tua di Surabaya syok begitu mengetahui ternyata dijual muncikari ke pria hidung belang.

Lantaran khawatir, orang tua DKP melaporkan anaknya yang tak pulang ke rumah. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri, DKP ternyata berada di satu hotel di Surabaya. Melalui media sosial, gadis remaja yang berinisial DKP (16) itu dijual muncikari dengan tarif Rp 300 ribu.

Tak sendiri, polisi mengamankan DKP bersama dua orang lagi, yakni ABZ (22) dan satu orang lainnya.

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata ABZ merupakan sosok yang menjual DKP melalui media sosial dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.

Dari penjualan itu, ABZ mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per pelanggan.

Dikutip dari TribunJatim.com, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang menyebut anaknya tidak pulang.

Kemudian, kata Rahmad, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi anak di bawah umur, di sebuah hotel yang berada di Jalan Kayoon, Kecamatan Genteng, Surabaya.

"Terkait dengan kronologis penggerebekan, dilaksanakan oleh Unit Resmob dengan Unit PPA di satu hotel di Surabaya, Sabtu (3/8/2025)," kata Rahmad, Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Akhirnya, aparat kepolisian menemukan korban, DKP (16) berada di satu kamar hotel tersebut.

Selain itu, petugas juga menangkap pelaku yang diduga menjualnya, ABZ (22).

"Ketika itu diamankan 3 orang. Saat kita melaksanakan penyelidikan dalam penyelidikan, 1 orang kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian yang 2 orang berstatus sebagai saksi," ucapnya.

Rahmad menyebut, ketika diinterogasi tersangka mengaku menjual korban melalui media sosial.

Selanjutnya, dia mengambil keuntungan sebesar Rp 100.000 per pelanggan.

"Korban mendapat keuntungan dan dibagi dengan tersangka. Dari hasil penjualan, korban mendapatkan Rp 300.000, dibagi Rp 100.000 untuk tersangka dan Rp 200.000 untuk korban," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
muncikari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved