Pemkot Bandar Lampung

Baru 3 Hektare dari 14,1 Hektare Lahan TPA Bakung yang Terapkan Metode Controlled Landfill

Dari total luas lahan 14,1 hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, baru 3 ha yang dialihkan ke metode controlled landfill.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
LAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. Baru 3 Hektare dari 14,1 Hektare Lahan TPA Bakung yang Terapkan Metode Controlled Landfill 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari total luas lahan 14,1 hektare di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, baru 3 hektare yang dialihkan ke metode controlled landfill. Metode ini diyakini lebih ramah lingkungan dibanding sistem sebelumnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, saat memberikan keterangan pada Jumat (8/8/2025).

“Lahan yang sudah menerapkan metode controlled landfill baru sekitar 3 hektare dari total 14,1 hektare,” ujar Iwan.

Ia mengungkapkan bahwa TPA Bakung saat ini menampung sekitar 800 ton sampah setiap harinya. Oleh karena itu, sistem pengelolaan sampah yang lebih baik menjadi sangat krusial guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Iwan, terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, salah satunya dengan mengganti metode open dumping menjadi controlled landfill.

“Penggunaan metode controlled landfill menjadi harapan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Metode ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya yang disebabkan oleh air lindi, cairan yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik yang bercampur dengan air hujan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, perbedaan utama antara metode controlled landfill dan open dumping terletak pada sistem sanitasi dan pengendalian pencemaran.

“Dalam controlled landfill, digunakan pipa-pipa dasar untuk mengalirkan air lindi agar tidak meresap ke tanah atau bercampur dengan air hujan,” terangnya.

Selain itu, sampah yang telah dipadatkan akan ditutup dengan lapisan tanah, lalu dilapisi geomembran untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah di sekitar lokasi pembuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar lingkungan.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved