Polisi Tangkap 5 Pria yang Akali Bandar Judol, Pak RT: Masa Laporan dari Warga?

Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, DIY, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.

TribunJogja.com/Dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta
TERSANGKA JUDI ONLINE - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut. Sehingga menurut Sutrisno, tak mungkin ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online ke polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Yogyakarta - Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.

Sehingga menurut Sutrisno, tak mungkin ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online ke polisi.

Padahal sebelumnya, polisi menyebut, jika penggerebekan dan penangkapan terhadap 5 orang tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang resah atas aktivitas judi online tersebut.

Polisi juga sempat membantah pemberitaan yang beredar bahwa penangkapan lima tersangka karena merugikan bandar. Polisi menyebut hal itu hanya asumsi. 

Dikutip dari TribunJateng.com, Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan, tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online.

"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).

Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.

"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu."

"Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya.

Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.

"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan."

"Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," jelas Sutrisno.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.

Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved