Polisi Tangkap 5 Pria yang Akali Bandar Judol, Pak RT: Masa Laporan dari Warga?
Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, DIY, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Yogyakarta - Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.
Sehingga menurut Sutrisno, tak mungkin ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online ke polisi.
Padahal sebelumnya, polisi menyebut, jika penggerebekan dan penangkapan terhadap 5 orang tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang resah atas aktivitas judi online tersebut.
Polisi juga sempat membantah pemberitaan yang beredar bahwa penangkapan lima tersangka karena merugikan bandar. Polisi menyebut hal itu hanya asumsi.
Dikutip dari TribunJateng.com, Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan, tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online.
"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).
Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.
"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu."
"Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," tambahnya.
Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun, namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.
"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan."
"Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," jelas Sutrisno.
Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.
Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.
"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.
Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.
"Jadi saya penanganan judi cyber ini murni tindakan kami penegakan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Saprodin menilai penangkapan lima pelaku judi online karena merugikan bandar ini adalah sekadar asumsi.
"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit V Siber Diterskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menuturkan kronologi awal penangkapan kelima pelaku judi online.
AKBP Slamet menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Mereka menggunakan modus membuat puluhan akun baru setiap hari demi memanfaatkan promo dari situs judi online.
Kemudian, polisi menangkap kelimanya saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," terang Slamet.
Adapun, koordinator para pelaku adalah RDS, yang juga menjadi pemodal dan penyedia perangkat perjudian.
Sementara, keempat pelaku lainnya adalah operator yang mendapatkan gaji mingguan.
Dalam sebulan, omzet kelompok ini ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan masing-masing operator menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.
Baca juga Pengakuan Mengejutkan Pak RT Patahkan Penjelasan Polisi Soal 5 Pelaku Judi Online
Kejanggalan Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco, Pengacara si Polwan Bersuara |
![]() |
---|
Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terima Bantuan Smart TV Penunjang KBM |
![]() |
---|
Sosok Briptu Rizka Sintiyani Polwan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Klinik Bersalin Amankan Oknum Bidan Terkait Penjualan Bayi |
![]() |
---|
Siasat Licik Oknum Polwan Bunuh Suami yang Intel Polisi, Pingsan saat Jasad Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.