Berita Lampung

Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar

Pelaku kini memakai modus baru. Bentuknya menutupi jutaan batang rokok ilegal dengan tumpukan tikar untuk mengelabui petugas.

Editor: soni yuntavia
Istimewa
MODUS BARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 1,64 miliar. 

Nilai rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini petugas telah mengamankan empat orang tersangka bersama dengan barang bukti. 

Mereka terdiri dari sopir truk, kernet, dan dua orang penadah atau penerima.

"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung. Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Arif.

Dia menuturkan, penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal dan para pengusaha yang taat pajak, tetapi juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. 

"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan," imbuhnya.

Kronologi

Arif menyampaikan kronologi pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut. 

Pada 6 Agustus 2025, tim intelijen Bea Cukai Bandar Lampung mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di Pelabuhan Bakauheni. 

"Tepat pukul 17.30 WIB, tim kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian," kata Arif.

Hasilnya, ditemukan 50 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai. 

Guna membongkar jaringan yang lebih besar, tim memutuskan untuk melakukan strategi control delivery kepada penerima barang. 

"Kami melakukan control delivery ke daerah Lampung Tengah," kata dia.

Taktik ini terbukti efektif untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil sampai di lokasi penerima barang di Desa Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Di sana, tim kembali menemukan 6 karton BKC HT tanpa pita cukai di dalam rumah. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved