Kepsek SMA Bantah Tuduhan Potong Dana PIP, "Mau Dilaporkan ke Mana Pun, Saya Siap!"

Seorang kepala sekolah SMAN di Pringsewu dituduh melakukan pemotongan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
DITUDUH POTONG DANA PIP - Foto ilustrasi, tumpukan uang. Seorang kepala sekolah SMAN di Pringsewu dituduh melakukan pemotongan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Bahkan, tuduhan tersebut telah dilayangkan dalam bentuk laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Adapun tuduhan itu dilayangkan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Adiluwih, Pringsewu, Bayu Fitrianto Agusta. Menanggapi hal tersebut, Bayu menegaskan, jika ia sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP. Apalagi menggunakan dana PIP untuk kepentingan sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu – Seorang kepala sekolah SMAN di Pringsewu dituduh melakukan pemotongan dana dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Bahkan, tuduhan tersebut telah dilayangkan dalam bentuk laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Adapun tuduhan itu dilayangkan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Adiluwih, Pringsewu, Bayu Fitrianto Agusta.

Menanggapi hal tersebut, Bayu menegaskan, jika ia sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP. Apalagi menggunakan dana PIP untuk kepentingan sekolah.

Bayu bahkan mengaku siap diperiksa, jika diperlukan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Mau dilaporkan ke mana pun, saya siap. Kalau sampai menyelewengkan dana komite atau PIP, jika terbukti, saya siap diberhentikan,” ujar Bayu, dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025).

Menurut Bayu, sejak Februari 2025, ia baru mendapat amanah memimpin SMA Negeri 1 Adiluwih, setelah sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Kedondong, Pesawaran.

Bayu mengaku terkejut karena di awal tugas sudah dihadapkan dengan permasalahan internal, termasuk pembangunan gedung yang dilakukan pihak komite tanpa koordinasi yang sehat.

Belum lama berselang, lanjutnya, muncul pemberitaan yang menuduh dirinya memotong dana PIP, bahkan disebut telah dilaporkan ke kejaksaan.

Padahal, kata Bayu, tuduhan tersebut tidak pernah ia lakukan.

“Saya benar-benar baru di sini dan punya tekad memajukan sekolah dengan tegak lurus terhadap aturan. Hanya saja, banyak oknum yang seolah menyudutkan saya tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Bayu menuturkan, hampir lima tahun memimpin SMA Negeri 1 Kedondong, ia bersama warga sekolah berhasil meningkatkan prestasi dan membangun kebersamaan. Ia berharap hal yang sama bisa dilakukan di Adiluwih.

“Saya berharap seluruh stakeholder mendukung pertumbuhan pendidikan, mari kita sukseskan program pusat, provinsi, hingga daerah. Jangan justru saling menuduh dan melaporkan, sehingga waktu kita habis dengan hal-hal seperti ini,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi, meminta pihak sekolah untuk tetap fokus menjalankan tugas utama dalam mendidik siswa, di tengah adanya polemik dan pemberitaan yang beredar.

Ia mengingatkan bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak siswa penerima dan harus disalurkan sesuai aturan.

“Sekolah jangan sampai terpecah konsentrasinya oleh isu yang belum tentu benar. Tetap jalankan fungsi pendidikan, tingkatkan kualitas layanan kepada siswa,” ujar politisi Demokrat Lampung tersebut, Senin.

Di sisi lain, dalam rilis terbuka di beberapa kesempatan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, kerap mengingatkan bahwa jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku secara nasional.

KEJ Pasal 6 menegaskan wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan wajib mengedepankan asas demokratis, profesionalitas, moralitas, serta supremasi hukum.

Dian menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pemberitaan wajib mengedepankan prinsip keberimbangan.

Dijelaskannya pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa memberikan kesempatan hak jawab atau konfirmasi kepada pihak terlapor, dapat dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak hanya berimplikasi pada sanksi etik dari Dewan Pers, tetapi juga dapat menjadi dasar gugatan secara hukum oleh pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media online menyebut dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 1 Adiluwih telah resmi dilaporkan warga ke Kejari Pringsewu.

Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu dan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Tags
PIP
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved