3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan hingga tewas 3 polisi di Lampung.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Dakwaan dan Tuntutan Kopda Bazarsah
Dalam sidang yang digelar pada 11 Juni 2025, oditur militer mengatakan gugurnya tiga polisi anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 akibat ditembak oleh Kopda Bazarsah.
Oditur militer mengungkapkan senjata yang digunakan Kopda Bazarsah adalah laras panjang berjenis campuran atau kanibal SS-1 dan FNC.
Adapun senjata itu bukan milik Kopda Bazarsah tetapi milik rekan seangkatannya yang sudah meninggal bernama Kopda Zeni Arwanta.
Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa pada tahun 2019 dan tidak dikembalikan kepada Kopda Zeni karena sudah meninggal dunia.
Setelah itu, senjata itu digunakannya untuk berjaga-jaga saat menggelar judi sabung ayam dan dadu kuncang.
Sementara awal mula penembakan terjadi ketika kegiatan judi yang dilakukan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terendus oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada 17 Maret 2025 pukul 12.45 WIB.
Lalu, AKBP Mangopang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan. Dia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Kasus 3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Keluarga AKP Lusiyanto Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bazarsah Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Tolak Materi Replik Oditur Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.