Berita Lampung

Polisi Sita Barang Bukti Pencurian di Pringsewu Termasuk Puluhan Botol Oli Motor

Selain uang tunai dan ponsel, polisi juga menemukan puluhan botol oli motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
SITA BARANG BUKTI - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam konferensi pers ungkap dua kasus pencurian di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). Polisi sita barang bukti pencurian di Pringsewu termasuk puluhan botol oli motor. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap barang bukti dari dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka. 

Selain uang tunai dan ponsel, polisi juga menemukan puluhan botol oli motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, kasus ini bermula dari pencurian uang Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, pada Rabu, 30 Juli 2025, dan pencurian dua ponsel senilai Rp11 juta milik Puji (48), warga Pekon Pujodadi, pada Senin, 28 Juli 2025. 

Kedua pencurian dilakukan saat rumah korban kosong ditinggal salat subuh.

Polisi menangkap empat terduga pelaku, yakni Lintang (20) sebagai pelaku utama, serta tiga penadah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45). 

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua ponsel, satu sepeda motor, puluhan botol oli motor, dan sejumlah barang lainnya.

“Puluhan botol oli ini dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Kami juga masih menyelidiki satu unit sepeda motor lain yang berada di Yogyakarta,” kata AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Polisi menduga barang-barang tersebut akan dijual kembali atau digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang curian. 

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved