Polres Way Kanan

Polsek Pakuan Ratu Cokok Pencuri Sertifikat hingga BPKB Kendaraan di Way Tawar

Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pencuri sertifikat hingga BPKB kendaraan di Kampung Way Tawar.

Dokumentasi Polres Way Kanan
DICOKOK - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan cokok pencuri sertifikat hingga BPKB kendaraan di Kampung Way Tawar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pencuri sertifikat Kampung Way Tawar.

"Tersangka inisial YH (27) berdomisili di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, Selasa (12/8/2025).

Ia menyampaikan, kronologis kejadian curat pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 10:00 WIB di rumah korban an. Ahmad Haryanto yang beralamatkan di Kampung Way Tawar, Pakuan Ratu.

Modusnya pelaku masuk ke dalam rumah korban pada saat rumah tersebut sedang kosong ditinggal oleh pemiliknya.

"Kemudian pelaku mengambil 4 sertifikat hak milik, akta jual beli (AJB), BPKB Kendaraan R4 yang berada di dalam lemari kamar korban," bebernya.

Korban baru mengetahui ada pencuri saat korban pulang ke rumahnya dan masuk ke dalam rumah.

Melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan pada grendel pintu dalam keadaan rusak atau patah.

Baca juga: Bawa Sabu 0,56 Gram, Dua Pria Ini Diciduk ke Polres Metro

Baca juga: Sempat Buron ke Sumsel, DPO Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polres Tulangbawang Polda Lampung

Setelah itu, korban menuju kedalam kamarnya dan melihat pada pintu lemari kamar korban sudah dalam keadaan terbuka.

Korban dan saksi mengecek barang-barang milik korban yang disimpan didalam lemari tersebut dan ternyata surat - surat berharga tersebut sudah tidak ada lagi.

Kronologis penangkapan pelaku pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 23.55 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di salah satu rumah warga di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sertifikat Hak Milik Nomor 12486 / B.R an. Sri Hartati dan sertifikat Hak Milik Nomor 756 atas nama korban  ke dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved