Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila

Polres Lampung Timur ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
UNGKAP KASUS - Polres Lampung Timur ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur- Polres Lampung Timur, Polda Lampung ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat. 

Dari tiga laporan polisi yang diterima, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. 

"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025). 

Baca juga: HUT RI, Bhabin Polres Metro Polda Lampung Ajak Warga Pasang Bendera

Baca juga: Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Baradatu

Kasus Pertama dengan Modus Pepet dan Todong Sajam

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga.

Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Kasus Kedua, Curas Disertai Tindak Asusila terhadap Anak

Kasus kedua memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Kecamatan Sukadana.

Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.

"Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah berbuat asusila, pelaku juga mengambil ponsel milik korban," ungkap Kapolres. 

SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual. 

Kasus Ketiga dengan modus Todongkan Senjata Api Rakitan

Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel. 

Barang bukti senjata api rakitan berhasil diamankan. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved