Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila
Polres Lampung Timur ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur- Polres Lampung Timur, Polda Lampung ungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di tengah masyarakat.
Dari tiga laporan polisi yang diterima, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
"Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: HUT RI, Bhabin Polres Metro Polda Lampung Ajak Warga Pasang Bendera
Baca juga: Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Baradatu
Kasus Pertama dengan Modus Pepet dan Todong Sajam
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga.
Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus Kedua, Curas Disertai Tindak Asusila terhadap Anak
Kasus kedua memprihatinkan karena disertai tindakan asusila. Pelaku SU menghampiri korban yang masih di bawah umur di Jalan Perladangan Kecamatan Sukadana.
Dengan dalih menjemput, pelaku membawa korban ke area perladangan.
"Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah berbuat asusila, pelaku juga mengambil ponsel milik korban," ungkap Kapolres.
SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual.
Kasus Ketiga dengan modus Todongkan Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.
Barang bukti senjata api rakitan berhasil diamankan. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain mengungkap tiga kasus curas, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi.
Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.
Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian.
"Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian," tambah AKBP Heti.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Kasat Lantas Polres Lamtim Polda Lampung: Remaja Rentan Terlibat Lakalantas |
![]() |
---|
Satgas Ops Patuh Polres Lamtim Gelar Safety Riding di Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.