Satu Barang yang Disita KPK dari Rumah Eks Menag Gus Yaqut Jadi Kunci

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyita sejumlah barang dari kediaman eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dokumentasi
SITA BARANG BUKTI - Foto ilustrasi, eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyita sejumlah barang dari kediaman eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu, yang terletak di Jakarta Timur. 

Nantinya isi barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.

Ekstraksi ponsel adalah proses pengambilan data dari perangkat seluler untuk keperluan investigasi atau analisis forensik.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," terang Budi.

Penggeledahan di Lokasi Lain

Penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Selain di rumah Yaqut, tim penyidik KPK juga bergerak ke lokasi lain.

Pada hari yang sama, tim menggeledah sebuah rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix," ungkap Budi, Jumat.

"Mobil yang sudah diamankan dan disita penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK," jelasnya.

Eks Menag Yaqut Dicekal Keluar Negeri

KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved