Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok

Penyidik memanggil pakar Telematika Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKAN DATANG - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Roy Suryo Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyidik memanggil pakar Telematika Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Atas pemanggilan itu, terlapor kasus ijazah Presiden RI ke-7Joko Widodo itu buka suara.

Dia memastikan akan hadir Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

"Iya saya hadir sekitar jam 09.30 WIB kalau diundangannya jam 10.00 WIB," ucap Roy saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2025).

Terpisah Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin pun memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan.

"Kalau mau panggil, panggil saja orang yang bersangkutan terkait penelitian ijazah palsu secara kesatria sudah memenuhi dan akan hadir lagi besok pemeriksaan Pak Roy Suryo, Bung Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani bahkan seorang advokat pun bisa ditarik dalam perkara ini," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil saksi-saksi klaster media kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan maksud dari penyidik memeriksa klaster media yang terdiri dari jurnalis dan Youtuber.

Menurutnya, pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers.

"Kita harus tegaskan negara tidak boleh membungkam tugas-tugas jurnalisme sebaliknya, negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi, termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Khozinudin menilai seharusnya penyidik hanya perlu memanggil aktivis dan akademisi.

Bukan malah memanggil pihak lainnya yang tak ada kaitannya, khususnya media. 

"Kami akan mendalami pemeriksaannya terkait apa karena satu kesalahan yang sebelumnya terjadi pada pemanggilan sebelumnya, misalnya pada mantan Ketua KPK, Pak Abraham Samad, ini ternyata repetisi," tuturnya.

Pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi tersebut di antaranya Meryati/Meri, (Aktivis Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia/KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis satuindonesia.co), dan Sunarto (Youtuber Ato Sastro Channel).

Khozinudin menerangkan, bakal mengawal pemeriksaan tiga saksi ini karena pada pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Abraham Samad, terjadi pembiasan atas pertanyaan yang dilayangkan polisi padanya sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved