Berita Terkini Nasional
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan di HUT ke-80 RI.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
Terpidana 10 tahun penjara itu mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ini mendapat dua jenis remisi: Remisi Umum (RU) selama empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama lima bulan.
Surat Keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, usai upacara HUT RI.
"Total remisi yang diberikan adalah sembilan bulan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.
Rajin di Dalam Lapas
Namun, di balik angka remisi itu, tersimpan kisah pembinaan dan transformasi yang menarik.
Putri Candrawathi aktif mengikuti berbagai kegiatan di dalam lapas, mulai dari donor darah hingga pelatihan keterampilan.
Ia bahkan telah mahir membuat tas rajut, sebuah keterampilan yang membawanya ke panggung Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Tas rajutan karya Putri laris manis terjual dalam gelaran IPPA Fest yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sangat aktif, terutama dalam kegiatan kemandirian. Tas rajutan buatan beliau terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025," ungkap Suratmin.
Selain itu, Putri juga rajin mengikuti kegiatan donor darah bersama PMI Kota Tangerang dan sempat ikut lomba Agustusan bersama warga binaan lainnya.
Meski statusnya sebagai istri mantan jenderal polisi sempat menimbulkan spekulasi, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang menegaskan bahwa Putri tidak mendapat perlakuan khusus.
"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain," tegas Suratmin.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.485 orang langsung bebas.
Polisi Masih Buru Tersangka EG dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Kepsek SMP di Prabumulih Dicopot, Diduga Gegara Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Kritik Rocky Gerung, Sebut Jokowi Berjasa Pulihkan Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Balita di Bengkulu yang Keluarkan Cacing dari Hidung dan Mulut |
![]() |
---|
Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.