Berita Terkini Nasional

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan di HUT ke-80 RI.

Editor: taryono
Tribunnews.com
REMISI - Putri Candrawathi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

Terpidana 10 tahun penjara itu mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ini mendapat dua jenis remisi: Remisi Umum (RU) selama empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama lima bulan.

Surat Keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, usai upacara HUT RI.

"Total remisi yang diberikan adalah sembilan bulan karena yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin.

Rajin di Dalam Lapas

Namun, di balik angka remisi itu, tersimpan kisah pembinaan dan transformasi yang menarik.

Putri Candrawathi aktif mengikuti berbagai kegiatan di dalam lapas, mulai dari donor darah hingga pelatihan keterampilan.

Ia bahkan telah mahir membuat tas rajut, sebuah keterampilan yang membawanya ke panggung Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

Tas rajutan karya Putri laris manis terjual dalam gelaran IPPA Fest yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang bersangkutan sangat aktif, terutama dalam kegiatan kemandirian. Tas rajutan buatan beliau terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025," ungkap Suratmin.

Selain itu, Putri juga rajin mengikuti kegiatan donor darah bersama PMI Kota Tangerang dan sempat ikut lomba Agustusan bersama warga binaan lainnya.

Meski statusnya sebagai istri mantan jenderal polisi sempat menimbulkan spekulasi, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang menegaskan bahwa Putri tidak mendapat perlakuan khusus.

"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain," tegas Suratmin.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional yang melibatkan 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.485 orang langsung bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved