Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu, Bapenda: Belum Terima SPPT Datang ke MPP

Pemkot Bandar Lampung menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibawah Rp 150 ribu.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PENGGRATISAN PBB - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri. Pihaknya mengatakan kebijakan penggratisan pembayaran PBB di bawah Rp 150 ribu dari Wali Kota Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibawah Rp 150 ribu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, kebijakan penggratisan pembayaran PBB bagi iuran Rp 150 ribu dari Wali Kota Bandar Lampung.

"Ini merupakan kebijakan dari Ibu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dimana iuran PBB Rp 150 ribu ke bawah tidak dibayarkan (gratis). Otomatis tidak kita hitung untuk pemasukan pemda," ujarnya Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut bagi masyakarat yang tidak atau belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) membawa nomor objek pajak (NOP)-nya.

"Kalau belum menerima SPPT-nya. nanti tinggal print aja nomor NOP-nya, bawa ke MPP. Nanti minta print bebas pajaknya. nanti diprintin bebas atau gratis PBB-nya," ujarnya.

Selain menggratiskan PBB, pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan keringanan diskon PBB, iuran Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu diberi diskon 50 persen.

Sementara itu PBB dengan tagihan Rp 301 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan diskon 30 persen.

"Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," ujarnya

Dengan adanya program keringanan ini, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB.

Agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Ia mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik," ujarnya

"Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved