Polres Way Kanan
Polsek Negara Batin Polda Lampung Ringkus Pencuri Motor
Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curanmor di Kampung Marga Jaya, Selasa (19/8/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curanmor di Kampung Marga Jaya, Selasa (19/8/2025).
"Tersangka inisial MA (25) berdomisili Kampung Srimulyo, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana.
Ia menerangkan, pada Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Awalnya korban mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna Biru dengan No.pol: F 2663 KG kemudian memarkir motor di tempat parkiran.
"Setelah itu, korban menonton kesenian jaran kempang (kuda lumping) dan tak lama kemudian korban melihat anaknya menghampiri saksi A (selaku RT), lalu anaknya pergi,"ucapnya.
Beberapa waktu kemudian korban melihat keributan dan menghampiri anaknya, lalu menyakan ada apa, lalu Hengki (anaknya korban) mengatakan bahwa motor miliknya telah hilang dicuri pelaku.
Baca juga: Tahanan dari Polres Tulangbawang Barat Diangkut Pakai Bus Sekolah
Baca juga: GPM Polres Way Kanan Digelar di Lapangan Kopri, Warga Sambut Antusias
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Antisipasi Pungli, Satreskrim Polres Way Kanan Patroli Hunting di Jalinsum |
![]() |
---|
Kapolsek Buay Bahuga Polda Lampung Monitoring MBG di SMP Al Hikmah Istiqomah |
![]() |
---|
Polisi Gelar GPM di Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah |
![]() |
---|
Terima Silaturahmi MWCNU, Kapolsek Banjit Sosialisasikan Layanan 110 |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Cokok DPO Pelaku Curat Ruang Komputer Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.