Polres Way Kanan

Polsek Negara Batin Polda Lampung Ringkus Pencuri Motor

Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curanmor di Kampung Marga Jaya, Selasa (19/8/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
RINGKUS PELAKU CURANMOR - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan ringkus pelaku curanmor di Kampung Marga Jaya, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curanmor di Kampung Marga Jaya, Selasa (19/8/2025).

"Tersangka inisial MA (25) berdomisili Kampung Srimulyo, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana.

Ia menerangkan, pada Selasa 12 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. 

Awalnya korban mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna Biru dengan No.pol: F 2663 KG kemudian memarkir motor di tempat parkiran.

"Setelah itu, korban menonton kesenian jaran kempang (kuda lumping) dan tak lama kemudian korban melihat anaknya menghampiri saksi A (selaku RT), lalu anaknya pergi,"ucapnya.

Beberapa waktu kemudian korban melihat keributan dan menghampiri anaknya, lalu menyakan  ada apa, lalu Hengki (anaknya korban) mengatakan bahwa motor miliknya telah hilang dicuri pelaku.

Baca juga: Tahanan dari Polres Tulangbawang Barat Diangkut Pakai Bus Sekolah

Baca juga: GPM Polres Way Kanan Digelar di Lapangan Kopri, Warga Sambut Antusias

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku pada Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved