Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya 72 Murid SMA Diberhentikan dari Sekolah seusai Mengikuti MPLS
MPLS adalah program wajib bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, sarana, program serta budaya sekolah.
Tujuannya, agar proses distribusi berjalan cepat, sehingga siswa bisa segera mendapat sekolah pengganti dan tidak tertinggal dalam proses belajar.
Dicarikan Sekolah Baru
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) membentuk tim khusus untuk menempatkan 42 siswa yang menjadi korban carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 5 Kota Bengkulu.
Tim ini diharapkan dapat memastikan seluruh siswa tetap bersekolah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Persoalan terkait 42 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang belum masuk dalam sistem Dapodik dan tidak tertampung di sekolah negeri akhirnya mendapat solusi.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait sepakat membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Hal ini terungkap usai rapat konsolidasi tertutup dengan pihak sekolah dan Dikbud Provinsi Bengkulu, yang juga diikuti oleh wali murid 42 siswa, Rabu (20/8/2025).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, mengatakan tim ini terdiri dari perwakilan berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih adil.
"Tim ini kita bentuk dengan komposisi 2 orang dari Komisi IV, 2 orang dari wali murid, 2 orang dari Dinas Pendidikan, dan 2 orang dari pihak sekolah," kata Sri Astuti.
Menurutnya, tim tersebut akan bekerja dengan mendata alamat para siswa dan mencarikan sekolah terdekat yang masih memiliki kuota.
"Misalnya kalau rumahnya dekat SMA 8 tapi sudah penuh, maka bisa diarahkan ke sekolah lain seperti SMA 9 yang kuotanya masih tersedia. Itu solusi yang paling realistis," jelasnya.
Sri menambahkan, keterlibatan wali murid dalam tim ini penting agar prosesnya transparan dan bisa diterima semua pihak.
Selain itu, keputusan penempatan siswa tetap harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang dikelola pusat.
"Nomor induk siswa sudah tercatat di Dapodik, jadi tidak bisa sembarangan dipindahkan. Dengan adanya tim ini, kita berharap semua siswa tetap bisa bersekolah tanpa melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Dari rapat bersama tersebut, dipastikan hanya 42 siswa yang menjadi fokus penanganan.
Komisi IV DPRD Bengkulu bersama Dikbud berkomitmen menuntaskan persoalan ini dalam waktu dekat melalui kerja tim yang sudah dibentuk.
Sebagai informasi, hearing atau rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dimulai pukul 10.00 WIB dan dibagi dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, hadir 42 wali murid yang anaknya tidak masuk dalam daftar Dapodik, pihak sekolah, Dikbud Provinsi Bengkulu, serta Komisi IV DPRD. Hearing ini berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Rapat kemudian dilanjutkan pada sesi kedua tanpa kehadiran wali murid, hanya melibatkan pihak Dikbud, sekolah, dan anggota Komisi IV, mulai pukul 14.30 WIB hingga sore.
Sesi kedua lebih difokuskan pada pencarian jalan tengah, termasuk opsi menempatkan para siswa yang belum terdaftar di sekolah terdekat agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.(*)
Baca Juga Respons Lisa Mariana Atas Hasil Tes DNA Picu Emosi Irjen Pol Ricky Sitohang
Sosok Nabila Khairunisa Murid SMA Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA, Anak Kapolres |
![]() |
---|
Mobil Bawa 7 Siswa SMA Tertabrak Kereta Api saat Perjalanan Melayat ke Rumah Teman |
![]() |
---|
Balita Raya yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing Ternyata Keluarga Kades |
![]() |
---|
Oknum Kades Nikahi Gadis Belia setelah Digerebek Warga Terkait Asusila |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Pol Rizal Irawan Terlibat Baku Hantam dengan Ormas saat Segel Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.