Berita Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya 72 Murid SMA Diberhentikan dari Sekolah seusai Mengikuti MPLS

MPLS adalah program wajib bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, sarana, program serta budaya sekolah.

|
TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
DIBERHENTIKAN SEKOLAH – Suasana haru mewarnai rapat konsolidasi antara Dikbud Bengkulu, sekolah, dan wali murid 42 siswa DO, Rabu (20/8/2025). Terungkap alasan sebenarnya 72 murid SMA Negeri 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Terungkap alasan sebenarnya 72 murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah setelah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MPLS adalah program wajib bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, sarana, program serta budaya sekolah.

Tujuan MPLS agar murid baru beradaptasi dengan nyaman, membangun interaksi positif, dan merasa aman di lingkungan belajar yang baru. 

Biasanya kegiatan dalam MPLS itu berisi tentang penyampaian materi tata tertib dan prestasi sekolah, pengenalan kurikulum dan cara belajar, sosialisasi pogram unggulan dan kegiatan ekstrakurikuler, pengenalan konsep diri dan pembinaan karakter positif.

Murid baru diterima dalam satu sekolah setelah melalui seleksi penerimaan murid baru (SPMB) seperti 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu yang diberhentikan itu.

SPMB merupakan program yang tersedia untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.

Mulai 2025, SPMB resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sejumlah 72 murid yang sudah mengikuti MPLS itu telah melakukan daftar ulang. Bahkan mengikuti proses belajar mengajar selama satu bulan penuh.

Namun, 72 murid ini kemudian dinyatakan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak terdaftar secara resmi di sekolah dan diminta mencari sekolah lain.

Alasan itulah menjadi dasar pihak sekolah memberhentikan 72 murida baru itu.

Dapodik merupakan sistem aplikasi pendataan pendidikan terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keperluannya untuk mengumpulkan data yang akurat mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.

Akibatnya, sebanyak 42 orang tua dari 72 siswa tersebut mengadukan nasib anaknya ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Seorang wali murid bernama Afria menyayangkan keputusan sekolah yang dinilai sepihak.

Padahal, 72 siswa tersebut sudah sebulan mengikuti proses belajar di sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved