Alasan Sebenarnya KPK Jerat Eks Wamenaker Noel Pasal Pemerasan Bukan Gratifikasi

KPK membongkar alasan mereka menerapkan pasal pemerasan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

|
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK membongkar alasan mereka menerapkan pasal pemerasan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Tak hanya Noel, seluruh tersangka yang totalnya berjumlah 11 orang, dikenakan pasal pemerasan bukan gratifikasi atau suap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membongkar alasan mereka menerapkan pasal pemerasan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Tak hanya Noel, seluruh tersangka yang totalnya berjumlah 11 orang, dikenakan pasal pemerasan bukan gratifikasi atau suap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Noel ditetapkan menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker, dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).

Sertifikat K3 adalah bukti resmi kompetensi dan pengakuan bagi individu atau perusahaan yang telah memenuhi standar K3 yang ditetapkan pemerintah.

Sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kemampuan mengelola risiko, mematuhi peraturan K3, serta meningkatkan kesadaran dan reputasi dalam keselamatan kerja, dengan jenis sertifikat yang bervariasi sesuai bidang keahlian K3. 

Dilansir Tribunnews.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.

Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG ( Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.

Noel Ditangkap KPK saat Tidur di Rumah Dinas

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan kabar soal Noel ditangkap saat sedang tidur di rumah dinasnya yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

"Di rumah, daerah Pancoran," ujarnya singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

Empat orang petugas KPK disebut mendatangi rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, proses penjemputan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Noel, petugas KPK juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3.

Berikut daftarnya:

1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;

2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;

6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;

7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;

8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;

9. Supriadi, selaku Koordinator;

10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia';

11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Harta Kekayaan Noel Melejit

Harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, langsung menjadi sorotan seusai ia terkena OTT KPK.

Wamenaker Noel terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Sejumlah barang mewah milik Noel juga telah disita KPK.

Adapun penangkapan Noel dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Dilansir Tribunnews.com, pasca-penangkapan, harta kekayaan Noel yang pernah menjadi Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) saat Pilpres 2019 pun menjadi sorotan.

Harta kekayaan ini merujuk pada kepemilikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga emas, perhiasan, perabotan rumah tangga, barang antik, dan lainnya.

Dalam kurun waktu tiga tahun, harta kekayaan Wamenaker Noel melonjak hingga Rp 12,7 miliar!

Dari sebelumnya di angka Rp 4,8 miliar per tahun 2022, langsung terkerek menjadi Rp 17,6 miliar pada 2025.

Bahkan jika dibandingkan pada tahun 2021, maka penambahan harta kekayaan Noel semakin lebih besar. Dari Rp 2,9 miliar hingga menjadi Rp 17,6 miliar.

Berikut penjelasannya:

Harta Kekayaan Wamenaker Noel pada 2021

Noel tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti-rasuah pada 24 Maret 2021.

Saat itu, ia menjabat sebagai Komisaris Independen di anak perusahaan Pupuk Indonesia Group yaitu PT Mega Eltra atau yang kini berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Niaga (PI Niaga).

Melaporkan harta kekayaan secara periodik memang sudah menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara seperti Noel. 

Harta kekayaan itu disampaikan kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemudian oleh KPK, LHKPN itu diunggah ke situs resmi dan dapat diakses masyarakat secara luas, tanpa perlu login apapun.

Nah, berdasarkan LHKPN pertamanya, Wamenaker Noel memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.960.334.005 (Rp 2,9 miliar).

Dua bidang tanah dan bangunan menyumbang kepemilikan aset terbesar pembantu presiden itu.

Di garasinya, Noel memiliki 2 unit mobil dan 3 unit motor yang salah satunya bernilai Rp 6 juta.

Inilah harta kekayaan Wamenaker Noel pada 2021 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.200.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 83 m2/83 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000    

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 634.000.000

MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

MOBIL, KIA PICANTO Tahun 2015, HASIL SENDIRI     Rp 100.000.000

MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 11.000.000

MOTOR, HONDA SPACY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000

MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 108.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.834.005

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total    Rp 2.960.334.005

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.960.334.005

Harta Kekayaan Wamenaker Noel pada 2022

Setahun berikutnya, Noel kembali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jabatannya pun baru, tak lagi menjadi Komisaris Independen, melainkan Komisaris Utama.

Dalam LHKPN itu, ada kenaikan harta kekayaan Noel karena adanya penambahan aset berupa satu bidang tanah dan bangunan.

Jumlah kendaraan di garasinya berkurang menjadi 2 unit mobil dan 1 unit motor. Namun, untuk aset yang lain yaitu kas dan setara kas, mengalami penambahan.

Kas (Uang Tunai) adalah dana tunai yang dimiliki, dipegang/disimpan per tanggal pelaporan. Sementara setara kas adalah deposito, giro, tabungan, lainnya.

Sehingga total harta kekayaan Wamenaker Noel pada 2022 adalah Rp 4.840.260.877 (Rp 4,8 miliar).

Dibanding tahun sebelumnya, ada kenaikan sekira Rp 1,8 miliar dalam kurun waktu setahun.

Berikut harta kekayaan Wamenaker Noel pada 2022 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.900.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 83 m2/83 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000    

Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/274 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 606.000.000

MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

MOBIL, KIA PICANTO Tahun 2015, HASIL SENDIRI     Rp 90.000.000

MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 109.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 224.760.877

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total    Rp 4.840.260.877

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.840.260.877    

Harta Kekayaan Wamenaker Noel pada 2025

Tiga tahun berselang, harta kekayaan Noel kian bertambah hingga menjadi belasan miliar rupiah.

Tepat saat dilantik menjadi Wamenaker, Noel melaporkan harta kekayaan yang mencapai Rp 17.620.260.877 (Rp 17,6 miliar).

Dengan demikian, ada kenaikan sekira Rp 12,78 miliar dari pelaporan LHKPN pada 2022 ke 2025.

Terkereknya harta kekayaan Noel disebabkan adanya penambahan jumlah aset.

Lulusan Universitas Satya Negara Indonesia itu kini mempunyai 5 bidang tanah. Di garasinya, terparkir 4 unit mobil dan 1 unit motor.

Aset berupa kas dan setara kas pun bertambah hingga miliaran yang tadinya hanya ratusan juta.

Simak harta kekayaan Wamenaker Noel pada 2025 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.145.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 83 m2/83 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/274 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

Tanah Seluas 3090 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.545.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2260 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 6.700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 3.336.000.000

MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

MOBIL, KIA PICANTO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000

MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 16.000.000

MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 430.000.000

MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER 300 VX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 2.300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 109.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.029.760.877

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total    Rp 17.620.260.877

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp    17.620.260.877

Sejumlah Aset Disita

Sementara itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah aset bernilai tinggi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menuturkan barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, puluhan mobil, serta sebuah sepeda motor mewah merek Ducati.

Aset-aset tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga melibatkan Wamenaker.

"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati," kata Fitroh.

Selain Noel, tim KPK turut mengamankan sekitar 20 orang lainnya.

Di antara mereka terdapat seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Baca juga berita terkini lain

Sumber: Tribunnews
Tags
pemerasan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved