Berita Lampung

Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Wansah ditangkap polisi pada 22 Juni 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
LIMPAHKAN TERSANGKA - Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu dilimpahkan oleh Polsek Pagelaran ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (22/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu dilimpahkan oleh Polsek Pagelaran ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara atas nama Wansah telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wansah ditangkap polisi pada 22 Juni 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Peristiwa terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah adu argumen terkait pemasangan jaring ikan yang berujung pada luka robek di tangan korban.

Atas perbuatannya, tersangka Wansah dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman mengatakan, pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan. Ini sekaligus bentuk pertanggungjawaban kinerja penyidik kepada publik,” ungkap Sudirman, Jumat (22/8/2025).

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved