Berita Lampung

Suami Bunuh Istri di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Kamis (21/8/2025).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PELAKU PEMBUNUHAN - (Ilustrasi) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Kamis (21/8/2025) pukul 15.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Kamis (21/8/2025) pukul 15.00 WIB.  

Terduga pelaku bernama Rezki Media Saputra (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.

Ia diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, Anita Sari (29), di areal kebun singkong Dusun Bumi Rejo, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, terduga pelaku diamankan dua jam setelah jasad ibu rumah tangga (IRT) itu ditemukan. 

"Kami menangkap pelaku Rezki Media Saputra (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang merupakan suami korban Anita Sari (29)," kata Deddy Kurniawan, Jumat (22/8/2025). 

Pengkapan terduga pelaku merujuk laporan polisi nomor LP/A/9/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. 

Deddy menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan itu.

Berawal saat pelaku bersama korban berboncengan sepeda motor pulang dari tukang urut di Talang Karet.

Dalam perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok.

"Keduanya bertengkar mulut di pinggir jalan Dusun Bumi Rejo. Karena malu dilihat masyarakat di sana, pelaku membawa korban masuk ke areal kebun singkong," kata Deddy. 

Saat di areal kebun singkong, pelaku kembali cekcok dengan korban.

Pelaku melarang korban yang ingin kembali ke Mesuji untuk bekerja. 

Saat itulah korban melampiaskan kekesalan dengan menendang paha pelaku. 

Tersulut emosinya, pelaku langsung mencekik leher korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga menginjak leher korban.

Ia melilit leher korban dengan menggunakan hijab hingga korban tidak bernyawa. 

Hanya dua jam setelah mendapat laporan, petugas berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari TKP.

"Jadi kurang dari 2 jam personel Polsek Kotabumi Utara bersama Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku," jelas Deddy. 

Adapun barang bukti yakni pakaian korban, motor Honda Beat putih BE 2693 TL, dan sandal jepit milik korban.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved