Berita Terkini Nasional

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Wartawan: "Siap Digantung Nggak?"

Bersama 10 orang lainnya, Noel ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Noel pun dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Bersama 10 orang lainnya, Noel ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20/8/2025) lalu. 

Noel mengenakan rompi oranye bernomor 71 dengan tangan diborgol. 

Dia terlihat berada di depan para tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. 

Berada di bagian paling depan, Noel pun terlihat menangis sambil memberikan gaya tangan minta maaf ke arah awak media yang menunggu.

Dia terlihat menyeka matanya sambil menghapus air matanya sambil masuk ke ruangan konferensi pers bersama tersangka lain. 

Air matanya terlihat menetes sesaat sebelum masuk ke dalam ruangan. 

Noel juga terlihat lemas sambil sesekali membungkuk. 

Senyumnya sesekali diarahkan kepada awak media.

Sesaat tiba di ruang konferensi pers, Noel tampak mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas. 

Ketua Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman) pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 ini diperkenalkan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Noel tampak berdiri tepat di tengah, persis di bawah lambang KPK, dan di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto yang duduk di tengah untuk menyampaikan keterangan resmi lembaga antirasuah.

Noel tidak menutup muka atau menundukkan kepala. Tatapan matanya tegak lurus mengarah ke kamera awak media yang menyorot.

Sejak memasuki ruang konferensi pers KPK, awak media juga melontarkan berbagai pertanyaan, termasuk menagih janji Noel yang dulu pernah melontarkan pernyataan ‘Jadi menteri harus siap dihukum mati jika terbukti korupsi’.

“Siap dihukum mati nggak, Bang?”

“Siap digantung nggak?” tanya awak media.

Mendengar ini, Noel Cuma tersenyum tipis lalu memperlihatkan raut wajah datar.

Setelah selesai diperkenalkan, Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini kembali mengepalkan kedua tangan di hadapan gawai awak media di ruang konferensi pers.

Terima Rp 3 Miliar

Dalam konstruksi perkara, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Ke-11 tersangka tersebut adalahIEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

Selanjutnya, SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025, AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang, FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang, dan HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

Kemudian, SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator, SUP (Supriadi) selaku Koordinator, TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia, dan MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia. 

“Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Wamenaker, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (FRZ) dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025 Hery Sutanto (HS).

“Otak” dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 69 miliar.

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk para pejabat negara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 170 juta dan 2.201 dolar AS, 15 unit mobil, dan 7 unit motor.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp 81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. IBM diduga menerima Rp 69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

GAH diduga menerima Rp 3 miliar (2020–2025). SB diduga menerima Rp 3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3. AK diduga menerima Rp 5,5 miliar (2021–2024).

Ada pula aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara.

IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp 50 juta per minggu. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar (2021–2024). CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minta Maaf ke Prabowo

Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia pun membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.

Dia juga mengklarifikasi status penangkapannya.

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” tambahnya. (tribun network/yud)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved