Berita Lampung
Kata Gen Z Soal Kendaraan ODOL di Lampung Rusak Jalan
ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.
Penulis: Bintang Puji Anggraini | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan nasional menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) sejak 1 Juni 2025.
ODOL adalah kondisi di mana terjadi Over Dimension dan Over Loading, yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dan berat yang diizinkan.
Program ini diberlakukan secara bertahap melalui tiga fase, yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Di Provinsi Lampung, tahap sosialisasi berlangsung sepanjang bulan Juni 2025, disusul masa peringatan 1–13 Juli 2025 hingga akhirnya sampai pada tahap penegakan hukum secara penuh.
Gen Z di Lampung juga ikut memberikan pendapat terhadap fenomena overkapasitas bagi kendaran yang melintas di jalan raya.
Sebab kendaraan yang melebihi angkutan pastinya merusak jalan.
Gen Z yang ikut mengomentari soal ODOL tersebut yang saat ini duduk di bangku kuliah.
Mengingat gen Z adalah sebutan generasi manusia yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012.
Mereka juga disebut sebagai "digital natives" karena tumbuh di tengah perkembangan teknologi dan internet yang pesat.
Trio Herwansyah (22), mahasiswa jurusan Ekonomi dan Bisnis Politeknik Negeri Lampung mengatakan kelebihan muatan pada mobil pengangkut barang ini sangat berbahaya.
Baik bagi sang pengendara maupun pengendara di sekitarnya.
“Sebab truk yang kelebihan muatan bisa mengakibatkan kecelakaan, misalnya truk tersebut oleng dan muatannya rubuh,” ujarnya pada Rabu (20/8/2025).
“Sebaiknya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat bisa memberikan peraturan yang sangat tegas terkait batas maksimum muatan yang bisa di bawa oleh truk-truk serta Dishub daerah bisa melakukan pengecekan di jalan raya,” tambahnya.
Mahasiswi jurusan Manajemen Perkebunan Politeknik Negeri Lampung Maulita Tiara Putri (23) juga berharap adanya kolaborasi pemerintah daerah dengan Dinas Perhubungan Pemprov Lampung serta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk mewujudkan Zero ODOL.
Menurut Gerilyana Tryo Putri (20) mahasiswi jurusan Informatika Universitas Teknokrat Indonesia, mobil yang kelebihan muatan akan merusak infrastruktur jalan. Sehingga jalan yang baru saja diperbaiki berpotensi cepat rusak.
"Semoga nantinya pemerintah daerah lebih mengetatkan kembali peraturan yang ada terkait batas maksimum dan melakukan pengecekan secara rutin agar tidak ada lagi mobil yang kelebihan muatan melintas di jalan raya," harapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Bintang Puji Anggraini)
Viral Guru di Pesawaran Intimidasi Siswa Saat Upacara Bendera, Disdikbud Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Samsat Bandar Lampung Gratiskan Mutasi BBN hingga 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Gudel Bandar Lampung Setuju Pengelolaan Retribusi Diambil Alih Pemkot |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 24 Agustus 2025, Sebagian Besar Wiayah Berawan |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.