Berita Viral
UGM Tolak Ungkap Data Pendidikan Jokowi, Tegaskan Dilindungi Undang-undang
Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak untuk membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.
Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi.
Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:
Ada persetujuan tertulis dari pemilik data diperlukan untuk kepentingan hukum
Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:
Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum
Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi
Berita selanjutnya Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
| Istri Sah Ogah Rujuk, Wakil Dekan UIN yang Viral Digerebek Minta Damai |
|
|---|
| Nasib Wakil Dekan UIN Seusai Viral Digerebek Istri Sah di Kosan, Videonya Viral |
|
|---|
| Presiden Prabowo Janji Kabulkan Tuntutan Buruh saat May Day 2026 |
|
|---|
| Bayi 3 Minggu Tewas dengan Wajah Penuh Memar, Kedua Orangtuanya Diamankan |
|
|---|
| Pengendara Motor Tewas Bersimbah Darah, Leher Terjerat Benang Layangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jokowi-Bakal-Laporkan-4-Orang-Imbas-Tudingan-Ijazah-Palsu.jpg)