Berita Viral
UGM Tolak Ungkap Data Pendidikan Jokowi, Tegaskan Dilindungi Undang-undang
Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak untuk membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.
Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi.
Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:
Ada persetujuan tertulis dari pemilik data diperlukan untuk kepentingan hukum
Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:
Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum
Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi
Berita selanjutnya Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Ibu dan Bayinya Dilempari Batu saat di Mobil, Korban Luka Parah |
![]() |
---|
Bripda Alvian Terancam Hukuman Mati Atas Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Tampang Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Sadis Putri Apriyani |
![]() |
---|
Usul Gerbong Merokok Ditolak Mentah-mentah, Nasim Khan Berharap Diuji Coba Dulu |
![]() |
---|
Anak Aniaya Ayah Kandung Gegara Kasar pada Ibunya, Korban Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.