Berita Lampung

Biro Travel Lampung Ingin Revisi UU Haji dan Umrah Bisa Permudah Administrasi

Pemerintah bersama DPR RI berencana merevisi Undang-undang tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
REVISI UU HAJI - Biro Perjalanan Haji dan Umrah Asafi Tour Bandar Lampung berharap revisi UU membawa dampak positif bagi kemudahan administrasi. 

Untuk diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Total terdapat 768 poin DIM yang telah diserahkan pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu, termasuk di antaranya menghapuskan Direktorat Haji dan Umrah untuk berdiri sendiri menjadi Kementerian, lalu perubahan usia minimal calon jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun, hingga petugas embarkasi haji yang diperbolehkan dari non-muslim.

Namun, hingga kini belum ada informasi akurat terkait perubahan apa saja yang bakal direvisi.

Adapun Paripurna Revisi UU Haji dan Umrah bakal diparipurnakan di DPR RI pada 26 Agustus 2025 besok.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved