Polres Way Kanan

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
ILUSTRASI PATROLI HUNTING - Kasat Reskrim Polres Way Kanan imbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Kasat Reskrim Polres Way Kanan,Polda Lampung mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

"Kami mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendara melintas di daerah sepi," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili,  Senin (25/8/2025).

"Ini agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan termasuk dari aksi kriminalitas," sambung dia.

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

"Pelaku berinisial RE (22), berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan," bebernya.

Kronologis penangkapan pada Senin 4 Agustus 2025, aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa DPO berada di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka RE tanpa disertai perlawanan.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkapnya.

Kronologis kejadian pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB. 

Korban an. Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PNM Mekar Way Kanan di bagian AO (account Officer) / penagihan.

Saat itu korban mengendarai motor jenis honda beat warna merah No.Pol : BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman.

Lanjut Kasatreskrim, usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar dari beberapa nasabah sebesar total Rp 32.210.000.

Selain itu, korban juga membawa Handpone Samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar Rp600 ribu dan kartu penting dimasukkan ke dalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.

Ketika melewati Jalan umum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk tersebut menjadi korban curas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved