Berita Terkini Nasional

Oknum Brimob Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang

Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten,  jadi tersangka kasus pengeroyokan wartawan di Serang.

Editor: taryono
TRIBUNBANTEN.COM/MUHAMMAD UQEL ASSATHIR
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI SERANG - Polres Serang menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan staf KLH dan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, (25/8/2025). 

Lalu dua tersangka lainnya, S dan A merupakan tersangka pengeroyokan wartawan.

"Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada hari kamis dan sabtu kemarin," kata Andi.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

3 Pelaku Serahkan Diri

Sebelumnya, tiga pelaku pemukulan wartawan menyerahkan diri ke polisi, Minggu (24/8/2025).

AKP Andi Kurniadi membenarkan hal tersebut.

"Iya, tapi masih kita periksa," kata Andi saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Minggu (24/8/2025).

Ia menuturkan, ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jawilan, Serang.

"Tiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jawilan sekitar pukul 04.00 WIB," jelasnya.

Kata Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyayangkan ada tindakan arogansi saat penyegelan dilakukan.

Padahal, aktivitas perusahaan tersebut sudah dikeluhkan masyarakat karena merugikan banyak pihak.

"Kami menyesalkan kejadian ini, apalagi ada rekan-rekan wartawan yang ikut jadi korban. Kami akan mengusut tuntas."

"Mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda untuk segera menangani kasus ini agar memberikan efek jera," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.

Kronologi Penganiayaan
Seorang wartawan bernama Hendi menceritakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat para wartawan selesai melakukan liputan penyegelan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved