Berita Terkini Nasional
Oknum Brimob Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang
Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, jadi tersangka kasus pengeroyokan wartawan di Serang.
Tribunlampung.co.id, Banten - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan pihaknya telah menetapkan Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin (25/8/2025).
Selain Briptu TG, Satreskrim Polres Serang, Banten juga menetapkan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).
Saat itu, rombongan KLH melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut.
PT GRS bergerak di bidang peleburan timah. Perusahaan ini dikenal sebagai pabrik yang mengolah aki bekas menjadi timbal (timah Hitam).
Diduga, PT GRS melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Sebenarnya ada dua anggota Brimob yang diperiksa, Briptu TG dan Bripda TR.
Briptu TG terbukti melakukan penganiayaan, sedangkan Bripda TR hanya melerai pengeroyokan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengonfirmasi hal tersebut.
"Ini berdasarkan saksi, yang satu sudah tersangka," kata Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, (25/8/2025).
Mengutip TribunBanten.com, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady juga menuturkan, lima warga sipil lainnya ikut jadi tersangka dalam kasus ini.
Dua orang di antaranya merupakan sekuriti berinisial K dan B.
Keduanya juga merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas).
Lalu ada tersangka berinisial R yang merupakan warga setempat dan dulu pernah bekerja di pabrik yang disegel KLH.
Ketiga orang tersebut jadi tersangka karena mengeroyok staf Humas KLH.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.