Berita Terkini Artis

Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Secara Verstek Setelah 2 Kali Sidang

Perkara cerai pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha diputus secara verstek setelah dua kali sidang digelar.

Editor: taryono
TikTok/@myarhanzie
CERAI - Momen Azizah Salsha dan Pratama Arhan. Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Secara Verstek Setelah 2 Kali Sidang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Mohamad Sholahudin mengatakan perkara cerai pesepakbola Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha diputus secara verstek setelah dua kali sidang digelar.

Sejak sidang pertama hingga kedua digelar, Pratama Arhan dan Azizah Salsha tak pernah hadir.

Namun Pratama Arhan hanya pihak kuasa hukum Singgih Tomi Gumilang saja yang hadir.

Sementara, pihak Zize maupun kuasa hukumnya mangkir selama dua kali sidang digelar.

Sehingga, majelis hakim memutus cerai secara verstek.

Secara verstek, maksudnya suatu putusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, meskipun ia telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

"Sudah (cerai resmi), tapi baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya," ucap Mohamad Sholahudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin.

Diketahui pihak Arhan menggugat cerai talak sejak  1 Agustus 2025.

Hal itu diketahui lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, perceraian Arhan Zize terdaftar dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Kini gugatan cerai talak pihak Arhan sudah dikabulkan, proses selanjutnya adalah pengucapan ikrar talak.

Ikrar talak wajib diucapkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama, setelah putusan cerai dikabulkan oleh hakim.

Terkait jadwal ikrar talak, Mohamad belum bisa memberikan tanggal pasti.

Lantaran pihak pengadilan masih menunggu kemungkinan pihak Zize mengajukan perlawanan atau tidak.

Untuk itu, diperkirakan ikrar cerai harus diucapkan Arhan paling cepat 14 hari ke depan setelah putusan cerai dikabulkan hakim.

"Kalau cerai talak ada pengucapan ikrar," jelasnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved