Berita Terkini Nasional

Alvian Kabur Sejauh 1.559 Kilometer seusai Bunuh Putri Apriyani Tertangkap di NTB

Ternyata Alvian melarikan diri sejauh 1.559 kilometer hingga berakhir tertangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
TAMPANG ALVIAN SINAGA - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Mantan anggota polisi ini kabur hingga sejarak ribuan kilometer setelah melakukan pembunuhan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terungkap pelarian mantan oknum polisi berpangkat Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) setelah membunuh pacarnya Putri Apriyani (24) di Indramayu, Jawa Barat.

Ternyata Alvian melarikan diri sejauh 1.559 kilometer hingga berakhir tertangkap di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025)

Jarak kurang lebih 1.559 kilometer yang ditempuh Alvian ini berdasar yang terlihat di google maps sebagaimana dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunCirebon.com.  Pelarian Alvian ini sejak ditemukannya jasad Putri Apriyani di kamar kosnya Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).

Ketika itu, Alvian sempat terekam CCTV keluar dari kosan tersebut dalam kondisi panik dan terakhir terlihat pergi ke arah Cirebon. Tak hanya di berhenti di Cirebon, Alvian melanjutkan pelariannya itu lewat jalur darat dan beberapa kali menyeberangi laut sampai ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membongkar rute pelarian Alvianhingga akhirnya berhasil diringkus. Mantan oknum polisi yang berdinas di Polres Indramayu itu menjadi tersangka pembunuhan Putri Apriyani warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Usai melakukan pembunuhan, Alvian kabur ke arah Cirebon. Pelarian Alvian ini pun berakhir di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai diringkus polisi pada Sabtu (23/8/2025). “Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/8/2025).

Fajar menyampaikan, usai kabur ke arah Cirebon, Alvian melanjutkan pelarian ke arah Pekalongan, kemudian berlanjut lagi ke arah Jawa Timur. Setelah itu, Alvian menyeberang ke pulau Bali dan menyeberang kembali ke Pulau Lombok, dilanjut ke Pulau Sumbawa. “Dan terakhir, yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ujar dia.

Jika dilihat dari google maps, jarak antara Indramayu menuju Kecamatan Hu’u di Kabupaten Dompu kurang lebih harus menempuh jarak 1.559 kilometer. Fajar menjelaskan, dalam melakukan pelarian itu, Alvian Maulana Sinaga kabur dengan naik kendaraan umum yakni dengan naik elf, bus, dan angkutan umum lainnya yang ada di wilayah setempat.

“Polri kemudian melakukan pengejaran dengan membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

Diketahui pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah Putri dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).

Usai melakukan pembunuhan, Alvian langsung melarikan diri. Butuh waktu dua pekan hingga akhirnya Alvian berhasil diringkus polisi. “Kepada yang bersangkutan berhasil kami lakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, tepatnya di Kecamatan Hu’u,” ujar dia.

Persembunyian Termasuk Wisata Bahari

Persembunyian Bripda Alvian Maulana Sinaga di Nusa Tenggara Barat ternyata daerah yang populer sebagai tempat wisata bahari. Bripda Alvian Maulana Sinaga adalah terduga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani (21).

Selama ini Bripda Alvian dicari karena diduga sebagai sosok yang paling beranggungjawab atas kematian Putri Apriyani di dalam kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025). 

Bripda Alvian yang disebut sebagai kekasih korban sempat menghilang sehingga diburu polisi terkait tewasnya Putri Apriyani. Selang 14 hari pencarian Bripda Alvian, beredar video penangkapan oknum polisi tersebut di media sosial Instagram dan Tiktok.

Penangkapan Bripda Alvian ternyata dilakukan di wilayah Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025). Daerah yang menjadi tempat penangkapan Bripda Alvian itu terkenal sebagai tempat wisata bahari terutama olahraga selancar.

Daerah tersebut mempunyai banyak tempat wisata pantai di Kabupaten Dompu, yakni Kecamatan Hu'u. Kecamatan ini terletak di Pulau Sumbawa berjarak sekitar 25 kilometer dari ibu kota Kabupaten Dompu ke arah selatan.

Aksi penangkapan terhadap oknum polisi Bripda Alvian di Kecamatan Hu'u direkam video ponsel dan tersebar di media sosial Instagram dan TikTok. Dalam video yang beredar terlihat sejumlah polisi berpakaian preman mengejar sorang pria yang diduga AMS. 

Aksi kejar-kejaran hanya berselang beberapa saat, dan AMS pun berhasil ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.

Sosok Korban

Korban adalah karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.

Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga. Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.

Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku. Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan. “Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya. “Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.

Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban. “Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.(*)

Berita Selanjutnya 14 Hari Pelarian Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani Tertangkap di NTB

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved