Berita Terkini Nasional
Terlibat Sindikat Uang Palsu, Pegawai Honorer UIN Alauddin Makassar Divonis Penjara 5 Tahun
Pegawai honorer di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi hukuman lima tahun penjara terlibat dalam sindikat uang palsu.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
SIDANG UPAL - Mubin Nasir, pegawai honorer UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam kasus uang palsu, Rabu (27/8/2025).
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati. (tribun network)
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Alasan Sebenarnya Remaja Bunuh Pacar hingga Buang Jasadnya ke Sungai, Cemburu |
|
|---|
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|
| Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga |
|
|---|
| Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil |
|
|---|
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.