Berita Terkini Nasional
Terlibat Sindikat Uang Palsu, Pegawai Honorer UIN Alauddin Makassar Divonis Penjara 5 Tahun
Pegawai honorer di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi hukuman lima tahun penjara terlibat dalam sindikat uang palsu.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
SIDANG UPAL - Mubin Nasir, pegawai honorer UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang putusan di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam kasus uang palsu, Rabu (27/8/2025).
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati. (tribun network)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.