Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Brigadir Medi Tanya Buat Rekening ke Kantor Kas BRI Polresta

Penulis: wakos reza gautama
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2017)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Persidangan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2017).

Pada persidangan dengan terdakwa Brigadir Medi Andika ini, penuntut umum menghadirkan sembilan saksi.

Sembilan saksi itu adalah Rima Rodita (karyawan BRI kantor kas Polresta Bandar Lampung), Fadilah dan Asri (penemu sim card Pansor), Rahmat Sopian (petugas mata pensil Pelabuhan Merak), Sherly Anggraini dan Desna Atrida (PNS DPRD Bandar Lampung).

Tiga saksi lain adalah tetangga Medi di Perumahan Permata Biru yaitu Suharto, Lekok dan Herman. Rima memberikan kesaksian pertama kali.

Baca: Sim Card Anggota DPRD yang Dimutilasi Ditemukan di Tumpukan Besi Rongsokan

Di dalam kesaksiannya, Rima mengaku Medi datang ke kantor kas BRI Polresta Bandar Lampung pada 25 April 2016.

"Medi menanyakan bisa buat rekening atau tidak," ujar Rima.

Siang harinya, tutur dia, datang Tarmidi ke kantor kas BRI tersebut bersama Medi.

Menurut Rima, Tarmidi membuka rekening dengan saldo awal Rp 300 ribu.

Namun Rima mengaku lupa saat ditanyakan apakah uang Rp 300 ribu itu dari Medi.

Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung uang hasil penjualan mobil Toyota Innova milik Pansor.

Buku rekening dan ATM atas nama Tarmidi itu ditemukan penyidik di rumah Medi.

Medi membantah bahwa kedatangannya ke kantor kas BRI menanyakan tentang pembuatan rekening.

"Saya datang ke kantor kas BRI menanyakan soal gangguan pada sms banking," ujar Medi.

Medi mengutarakan, tidak pernah memberikan uang Rp 300 ribu ke Tarmidi untuk membuka rekening.

Berita Terkini