Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tidak hanya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).
Hakim Ketua Minanoer Rachman mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti mengenai keterlibatan Medi, dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Dua bukti itu adalah keterangan para saksi dan bukti IT.
Berdasarkan bukti IT, Minanoer mengatakan, pada 15 April 2016 pukul 14.00 Wib, sinyal ponsel Medi berada satu lokasi dengan sinyal ponsel M Pansor, di daerah Jalan Pangeran Emir M Noer, Palapa.
Di atas pukul 14.00 Wib, lanjut Minanoer, ponsel Medi dan Pansor sama-sama dalam keadaan mati, sehingga tidak terlacak keberadaan sinyalnya.
“Bagaimana tanggapan Anda?” tanya Minanoer.
Medi mengutarakan, pertanyaan itu juga pernah diajukan penyidik saat penyidikan di Polda Lampung.
“Saya sampai berdebat dengan penyidik mengenai hal ini,” terang Medi Andika.
BACA JUGA: Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Terdiam Saat Ditunjukkan Bukti Ini
Medi menerangkan, penyedia jasa telekomunikasi Telkomsel memiliki satu menara base transceiver station (BTS) di daerah tersebut, sehingga bisa menampung beberapa nomor telepon yang ada di area tersebut.
“Kan tidak bisa dipastikan (bukti itu). Saya saat itu berada di kantor Polresta Bandar Lampung,” jelas Medi Andika.