Alexis Bayar Pajak Rp 30 Miliar Setiap Tahun- Kata Gubernur Anies Baswedan Tidak Berkah

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 31 Oktober 2017. Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis

Usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi, mengatakan PT Grand Ancol mengelola 5 usaha dengan ijin terpisah.

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan 3 usaha lainnya yang tetap bisa berjalan, antara lain restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga di 3 usaha lainnya itu," jelas Edy.
Makanya tak diperpanjangnya 2 ijin usaha tak serta merta menghabiskan lapangan pekerjaan di Alexis. (*)

Berita Terkini