Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya. Oleh orang tua didesak apa saja yang dilakukan.
"Kemudian korban mengaku dan hari itu juga dilaporkan, segera pelaku diamankan dari kediamannya," katanya.
Baca: Perkawinan Batal Gara-gara Calon Istri Tak Terkendali saat Pesta Lajang, Calon Suami Lihat Videonya
Suharto menambahkan, akibat perbuatannya Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002.
"Yakni tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)