Baca: Pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera Bikin Banjir Rumah Warga, Ini Tanggapan Pimpinan Proyek
"Akibat perbuatan tersangka, korban alami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp 7,5 juta," jelas Alfis.
Barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis pisau, pakaian dan pakaian dalam korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan ponsel Samsung J1-Ace warna putih.
Para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang curas, pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang perkosaan/cabul dan pasal 29, pasal 32, pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.