Napi Bebas Facebookan dari Balik Lapas dan Rutan, Ini yang Mereka Lakukan

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyimpangan dari balik lapas maupun rutan masih saja ditemukan.

Bukan hanya perkara narkoba yang kerap melibatkan penghuni penjara, tetapi juga masalah penggunaan alat komunikasi.

Aturan sudah secara jelas melarang, tetapi masih ada saja yang melanggar. Alasanya hanya untuk memberikan bantuan.

Sejumlah narapidana dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.

Baca: Model Cantik Ini Tewas Tanpa Busana, Tapi Ada Perempuan Asal Indonesia yang Ikut Tersangkut

Baca: Kampanye CELUP Viral, Foundernya Malah Beri Pernyataan Mengejutkan. Ternyata Hanya untuk Itu!

Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang.

Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara.

Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.

Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas.

Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan.

napi pakai hp bayar ()

Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.

"Jika untuk keperluan menelepon saja, biaya sewanya lebih murah. Kalau menggunakan internet, biayanya bisa lebih tinggi," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini