Gara-gara Tak Direstui Orangtua, Pernikahan Pasangan Ini Pindah Tempat ke Kantor Polisi

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

menikah di polsek

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akad nikah sepasang calon pengantin dilakukan mendadak di Kantor Polsek Laweyan, Solo, Jumat (26/1/2018) pagi.

Akad nikah itu dilakukan darurat di Mapolsek Laweyan lantaran akad nikah yang sedianya digelar di RM Pringsewu Solo terjadi keributan. 

Baca: Tantang Polisi dan Ngaku Kebal Peluru di Facebook, 3 Begal Sadis Bernasib Tragis

Keributan terjadi karena orang tua calon pengantin pria menolak rencana pernikahan kedua calon pengantin.

Kedua calon pengantin itu adalah Aditya Bagus Febriantono dan Ratri Listyorini.

Atas keributan yang terjadi, sebelumnya dilakukan mediasi oleh Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso.

Saat berita ini ditulis, proses akad nikah tengah tengah berlangsung.

Namun akad nikah tersebut tetap berlangsung tanpa dihadiri orang tua Aditya karena menolak calon menantunya

Akad nikah pasangan Aditya Bagus Febriantono dan Ratri Listyorini, akhirnya dilangsungkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, Jumat (26/1/2018) pagi.

Akad nikah itu berlangsung di Mapolsek Laweyan lantaran adanya penolakan pernikahan keduanya oleh orang tua Aditya, yakni Sumarso dan Endang.

Baca: Tadinya Misteri, Andy Soraya Akhirnya Buka-bukaan Siapa Suaminya Ketika Hamil 7 Bulan

Seperti diberitakan, ijab kabul yang direncanakan di Restoran Pring Sewu, Jajar, Laweyan, Solo, pukul 09.00 WIB sempat gaduh.

Sumarso dan Endang tiba-tiba datang untuk membatalkan pernikahan keduanya, hingga akhirnya mediasi dilakukan di Polsek Laweyan.

Ditemui usai mediasi, Sumarso dan Endang tampak tak puas.

Endang, mengatakan, tetap tidak setuju jika anaknya menikah dengan Ratri.

"Tetap gak setuju sampai saya meninggal pun saya tetap tak setuju," ujar dia.

Baca: Wulan Guritno Dinyinyirin Netizen Gara-gara Posting Ciuman Bibir: Gak Pantes!

Halaman
12

Berita Terkini