Daftar Dosa Acara Uya Kuya Mulai dari Umbar Privasi, Kebohongan Publik Hingga Diharamkan Ulama

Penulis: wakos reza gautama
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uya Kuya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presenter Uya Kuya sedang berada di puncak kariernya. Ia memandu beberapa acara yang memiliki rating tinggi. 

Sebut saja seperti acara program Rumah Uya dan Pagi-pagi Pasti Happy. Dua acara ini tayang hampir tiap hari di televisi. 

Baca: Kaya, Terkenal dan Tampan, Selebritis Ini Malah Tak Pernah Pacaran, Alasannya Bikin Tak Percaya

Artinya, program tersebut memiliki rating tinggi dan iklan yang banyak. Namun, kedua tayangan ini ternyata juga tidak disukai beberapa orang. 

Karena tayangan program tersebut dianggap tidak mendidik. Bahkan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah beberapa kali memberikan teguran ke program tersebut. 

Menurut situs resmi KPI program 'Pagi-pagi pasti Happy' dianggap melanggar hak privasi.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

 
Teguran Tertulis untuk Program Pagi-pagi Pasti Happy (Website KPI)

"Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 29 Januari 2018 pukul 09.28 WIB," tulis KPI di situs resmi KPI.go.id.

Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Sandy Tumiwa beserta kuasa hukumnya dan para host terkait penggerebekan mantan istrinya Tessa Kaunang.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi," tulis KPI lagi.

Baca: Unit Usaha Produktif Jadikan Ponpes Ushuludin Lebih Mandiri

Selain itu, pada tanggal yang sama program siaran tersebut menampilkan perbincangan seorang perempuan dengan para host terkait konflik orang ke-tiga di rumah tangganya.

KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1).

pagi-pagi pasti happy ()

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

"Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," kata KPI.

Bukan kali ini saja Program Pagi-pagi Pasti Happy mendapat teguran dari KPI. 

Halaman
1234

Berita Terkini